twitter
rss

            Aku sadar tak akan ada cerita yang menarik jika kita menyimpannya sendiri tanpa dibagi kepada yang lainnya, meskipun itu hanya pada secarik kertas yang esok, entah kapan hari akan kita buka lagi. Akan kita ingat, akan kita renungkan, apa yang pernah terjadi dan apa yang sedang terjadi kemudian hari. Untuk itu ku torehkan sedikit yang aku rasa belakangan ini.
            Dua bulan ternyata waktu yang cukup lama, waktu yang cukup untuk membuatmu lupa terhadapku. Berbeda saat kita akan pulang kampung dihari yang sama dua bulan lalu, malam itu kita lewati dengan perasaan yang berat. Berat untuk berpisah. Seminggu dua minggu selama dirumah, perasaan rindu makin membuncah. Begitupun juga dengan perasaan masing-masing. Sampai akhirnya aku beranikan diriku untuk mengakui bahwa sebenarnya aku menyukaimu.
            Nekat memang, tapi apalah dayaku. Dada ini rasanya sudah tidak kuat menahan gejolak yang ada. Perasaanku tambah meledak ketika aku mendengar bahwa apa yang aku rasakan itu juga yang kamu rasakan terhadapku. Aku sangat senang. Aku merasa cintaku terbalas, tidak bertepuk sebelah tangan.
            Tapi kebahagiaan ku itu tidak berlangsung lama, malam itu kamu bilang.. “you are the best n just for the best” ketika aku bilang yang terbaik untukku itu adalah kamu, kamu malah bersembunyi. Seakan kamu tidak siap dengan semua itu. Aku juga sadar, meskipun aku mengakui bahwa aku menyukaimu bukan berarti aku memintamu menjadi pacarmu. Iya aku sadar aku berharap padamu, tapi meskipun tidak sekarang paling tidak suatu saat nanti disaat semuanya sudah siap. Tapi kamu terus saja beralasan. Yah, aku mungkin belum mengerti maksudmu, tapi aku akan mencoba untuk mengerti itu.
            Minggu minggu berikutnya sudah tak pernah lagi ku dengar kabarmu, ceritamu, tawamu, dan semuanya tentangmu. Dirimu bagai hilang ditelan bumi. meskipun aku sudah berusaha menghubungimu tapi tak sedikitpun aku terima kabar darimu. Saat hari-hari terakhir liburan pun, saat dimana harusnya kita bahagia karena kita akan kembali berjumpa, aku sama sekali tak mendengar antusiasmu.
            Hari ini, hari pertama perkuliahan. Hari pertama bertemu teman-teman lagi. Tapi tak sedikitpun terlintas dipikiranku untuk bertemu denganmu. Karena aku yakin, mungkin kamu juga tak ingin bertemu denganku. Tapi entah kenapa, siang tadi kami terlihat didepan mataku.
            Ketika aku menatap sebelah kanan, entah kenapa mataku langsung menemukan matamu. Kamu tahu tidak, jantungku seakan mau copot. Ini lah orang yang aku tunggu, yang selalu aku pikirkan. Tapi aku tidak tahu, dia menunggu bahkan memikirkanku atau tidak. Dikerumunan teman-teman aku bersembunyi. Kamu datang menyapa dan menyalami teman-teman satu per satu.

            Yah, kamu memang menyalami semua yang ada disana, termasuk aku. Tapi kamu sama sekali tidak menyapaku. Kita seperti orang lain yang tidak saling mengenal. Tidak tahan rasanya mendengarmu bercerita seru dengan teman disebelahku tanpa sedikitpun menyapaku. Akhirnya aku pergi tanpa berpamitan. Aku tidak peduli apa kamu memperhatikan ku atau tidak. Yang jelas aku sedih dengan keadaan sekarang ini.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Kehidupan dan penghidupan mengalami perubahan dengan semakin majunya ilmu dan teknologi. Ini berarti generasi baru memerlukan masa persiapan dan pendidikan yang lebih lama dengan persyaratan-persyaratan yang lebih tinggi. Sekolah menjadi lebih besar dan tidak mudah untuk dikelola. Para pendidik dan guru tidak cukup dilengkapi hanya dengan kemampuan-kemampuan mengenai belajar-mengajar saja, tetapi memerlukan juga berbagai pengetahuan an ketrampilan dalam rangka “penyelenggaraan usaha pendidikan”, yaitu administrasi pendidikan.
            Administrasi sebagai proses, yaitu sebagai suatu urutan kegiatan-kegiatan tertentu yang harus ditempuh untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi itu. Administrasi ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian administrasi ?
b.      Apa pengertian pendidikan non formal ?
c.       Bagaimana administrasi lembaga pendidikan non formal ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Administrasi
            Administrasi jika kita telaah arti kata asalnya “ad” dan “ministrere”, berarti “dengan bantuan”. Maksudnya, bahwa administrasi merupakan suatu bantuan, yaitu bantuan agar suatu usaha dapat berjalan lancar, mencapai tujuannya dengan baik, tanpa pemborosan apapun.
            Setiap usaha memerlukan administrasi. Makin besar dan rumit pekerjaannya, makin sukar tujuan tercapainya, makin kompleks pula pemikiran dan pengaturannya. Makin tinggi pula taraf pengadministrasiannya, agar tujuannya dapat dicapai sebaik-baiknya, secara efektif dan efisien.
            Dalam arti yang luas. Arti sebenarnya, administrasi mencakup semua kegiatan, yang perlu dijalankan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kegiatan itu dimulai dari mulai menentukan kebijaksanaan, membuat rencana, membagi-bagi tugas, menyusun peraturan pelaksanaan, mengawasi dan membimbing pelaksanaan, sampai kepada penilaian berhasil-tidaknya usaha itu.
             Jadi secara umum dan luas dapat kita katakan bahwa : Administrasi ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien.[1]





B.     Pengertian Pendidikan Non Formal
1.      Latar Belakang Kelahiran Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal juga disebut pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah sebagai suatu sistem, baru dikenalkan kepada umum secara resmi kira-kira tahun 1970.
Sebelum anak menjadi murid suatu sekolah anak-anak telah memperoleh pendidikan yang diberikan oleh keluarganya terutama ayah dan ibunya. Anak-anak banyak belajar di rumah dari ibunya dan bapaknya (orang tuanya) dimana dan kapan saja menyangkut beberapa hal yang mereka perlukan di dalam pertumbuhan dan perkembangannya ke arah kesempurnaannya. Pendidikan di dalam keuarga disebut pendidikan informal, belum merupakan sistem pendidikan dengan aturan-aturan yang ketat dan tegas. Proses pendidikan informal ini terjadi karena adanya komunikasi antara anak-ibu-ayah-nenek-kakak-dan lain-lain. Bentuk pendidikan berupa nasihat, contoh, anjuran, larangan, perintah, pendidikan agama, etika, sopan santun, dan lain-lain. Karena masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga, maka pendidikan informal menjadi diperluas sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk pendidikan tradisional. Landasan pendidikan tradisional antara lain yaitu agama, dan tempat tinggal sebagai tempat menggali rejeki. Dalam hal ini berorientasi pada ekonomi, seperti pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain. Pendidikan tradisional tersebut merupakan awal sejarah pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah yang berkembang dewasa ini.
Telah lama dikenal sebagai kegiatan pendidikan yang diselenggarakan di luar keluarga dan bukan pula dalam sekolah. Beberapa contoh kegiatan pendidikan di luar sekolah misalnya :
1.      Mass Education, yaitu pendidikan yang diberikan kepada orang dewasa di luar lingkungan sekolah yang bertujuan memberikan kecakapan baca, tulis dan pengetahuan umum untuk dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan hidup sekelilingnya.
2.      Adult Education, yaitu kegiatan atau usaha yang pada umumnya dilakukan dengan kemauan sendiri (bukan dipaksa dari atas) oleh orang dewasa, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari.
3.      Foundamental Eucation : pendidikan dasar ini dilancarkan UNESCO tahun 1949, terutama menolong masyarakat untuk mencapai keajuan sosial ekonomi, agar mereka dapat menduduki tempat yang layak dalam dunia modern. Materi pendidikannya sederhana, misalnya kecakapan berumah tangga, pendidikan akhlak/jiwa/ pendidikan kesehatan dan lain-lain.
4.      Pendidikan Masyarakat : ditunjukkan kepada orang dewasa termasuk pemuda di luar batas umur tertinggi kewajiban belajar dan diakukan di luar lingkungan dan sistem pengajaran sekolah biasa. Pendidikan ini dilakukan sejak tahun 1946. Tugas utama untuk mengadakan pemberantasan buta huruf.
5.      Extention Education : yaitu kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah biasa, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi untuk mengimbangi hasrat masyarakat yang ingin menjadi peserta aktif dalam pengeolaan jaman.
Dengan dikembangkan pendidikan seumur hidup (life long education), maka semakin dirasakan kebutuhan bentuk-bentuk kegiatan pendidikan bagi masyarakat pada umumnya agar dapat mengatasi ketertinggalannya dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Pengertian dan Karakteristik Pendidikan Nonformal
Pendidikan Luar Sekolah yaitu setiap kegiatan pendidikan yang terorganisasikan yag diselenggarakan di luar sistem pendidikan sekolah, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Kegiatan pendidikan di luar sekolah mempunyai ciri-ciri antara lain : (a) ada pengorganisasian, (b) ada program isi pendidikan, (c) adanya urutan materi, (d) jangka waktu pendek, (c) tujuan spesifik, (f) sasaran : anak, orang dewasa, orang tua.
Direktur Jendral Pendidikan Luar Sekolah dan Olah Raga telah membuat keputusan No. Kep-757/18/1977 tanggal 9 September 1977 tentang Pola Dasar Pelaksanaan Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM). PLSM adalah kegiatan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan secara lisan dan atau secara tertulis, untuk warga masyarakat, oleh warga masyarakat, dari masyarakat, di tengah-tengah masyarakat, dengan daya dan dana sendiri, berdasarkan kebutuhan yang dirasakan, melalui lembaga-lembaga pendidikan dalam bentuk kursus kejuruan atau sejenis lainnya.
Pendidikan luar sekolah merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi warga masyarakat dengan dana dan daya mandiri.
Pendapat lain mengatakan bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap usaha pelayanan pendidikan yang dilakukan dengan sengaja, teratur, dan berencana di luar sistem sekolah, berlangsung sepanjang umur, yang bertujuan untuk mengaktualisasi potensi manusia sehingga terwujud manusia yang gemar belajar-membelajarkan, mampu mningkatkan taraf hidup berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat. Pendidikan Luar Sekolah bertujuan untuk mengaktualisasi potensi manusia. PLSM merupakan program yang perlu dikelola dengan efektif dan efisien.
Program dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau organisasi (lembaga) dan memuat komponen-komponen tertentu. Komponen-komponen itu meliputi tujuan, sasaran, isi dan jenis kegiatan, proses kegiatan, waktu, fasilitas, alat, biaya, organisasi penyelenggaraan dan lain sebagainya.[2]
            Dalam arti sederhana pendidikan sering diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai didalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan atau paedagogie berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa.  Selanjutnya, pendidikan diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental.[3]
Fungsi administrasi biasanya kita lihat dari 3 segi:
a.       Administrasi sebagai Kepemimpinan, yang melihat efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dari segi Pemimpinnya, dari segi pengaruh dan tanggung jawabnya.
b.      Administrasi sebagai Proses, yang melihat urutan-urutan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan.
c.       Administrasi sebagai Gugusan Permasalahan, yang melihat sasaran/masalah-masalah yang harus diselesaikan, dan hubunganantar sesamanya, dalam usaha mencapai tujuan.

C.    Administrasi Lembaga Pendidikan Nonformal
Yang dimaksud lembaga pendidikan luar sekolah  adalah suatu lembaga pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat baik secara lisan maupun tertulis yang dapat dilaksanakan dalam bentuk belajar sendiri, belajar bersama, kursus, berguru, dan magang.
1.      Unsur dan komponen pendidikan nonformal
Setiap lembaga pendidikan luar sekolah memiliki unsur-unsur pendidikan sebagai berikut: (a) pimpinan/pengelola lembaga/kursus, (b) sumber belajar (c) warga belajar, (d) kurikulum/ program belajar, (e) prasarana belajar, (f) sarana belajar, (g) tata usaha lembaga belajar, (h) dana belajar, (i) rencana pengembangan, (j) usaha-usaha bersifat pengabdian, (k) Hasil belajar, dan (l) Ragi belajar.
Selain unsur-unsur pendidikan tersebut diatas, lembaga-lembaga Diklusemas terdiri dari komponen-komponen pokok umum dan penunjang.
a.       Komponen pokok:
1.      Sumber belajar yang sudah mendapat pelajaran atau penataran P4.
2.      Perbandingan jumlah sumber belajar, warga belajar sesui dengan jenis pendidikan.
3.      Sumber belajar yang memiliki tanda kemampuan / keahlian sesuai dengan bidangnya.
4.      Sumber belajar yang memiliki pengalaman membelajarkan sesui dengan bidangnya.
5.      Mempergunakan kurikulum/ program belajar yang baku.
6.      Sejumlah warga belajar.
7.      Alat-alat pelajaran yang sesui dengan jumlah warga belajar.
8.      Alat-alat pelajaran yang sesui dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan.
9.      Buku pegangan untuk sumber belajar yang sesui dengan tingkat dan jenis pendidikan yang dilaksanakan.
10.  Tersedianya ruang-ruang belajar sesui dengan  keperluan.
11.  Mempunyai buku inventaris.
12.  Terdaftar/ memiliki izin dari Depdikbud.
13.  Pengelola dan karyawan karyawat menjaddi anggota HP-PLSM.
14.  Sumber belajar menjadi anggota HISPI.
b.      Komponen umum:
1.      Buku induk warga belajar
2.      Berkas tentang data mengenai sumber belajar
3.      Buku absen sumber belajar dan warga belajar
4.      Pembukuan keuangan / perbendaharaan
5.      Arsip dan dokuntasi
6.      Bukti pemberian penghargaan dan kesejahteraan kepada sumber belajar dan pegawai-pegawai lainnya
7.      Mempunyai ketentuan besarnya uang kursus sesui dengan jenis pendidikan serta penggunaannya
8.      Menghasilkan jumlah warga belajar yang dapat menyelesaikan program belajar, sesui dengan jenis pendidikannya
9.      Menyelenggarakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir( EBTA)
10.  Mengeluarkan Surat Tanda Selesai Belajar (STSB) sesui peraturan yang berlaku.
c.       Komponen-komponen penunjang:
1.      Jadwal kerja untuk pengembangan kursusnya
2.      Memberi keringanan uang kursus
3.      Rencana peningkatan kemampuan sumber belajar
4.      Kegiatan kemasyarakatan atau pengabdian
2.      Pendaftaran dan perizinan
Mendirikan lembaga pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat baik perorangan, kelompok agar mendapat  pengakuan dari Dikmas tingkat kecamatan, kotamadya/ kabupaten harus mendaftarkan diri / lembaga. Selanjutnya mengurus perizinan agar mendapat persetujuan wewenang resmi untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka menunjang program pendidikan. Pemberian izin tidak mutak, tetapi terikat dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
a.       Pentahapan kriteria perizinan :
Tahap pertama : tercatat, yaitu suatu tahap lembaga PLS telah dicatat oleh penilik pendidikan masyarakat setempat.
Tahap kedua : terdaftar, yaitu suatu tahap lembaga PLS telah terdaftar pada kepala seksi Dikmas dengan petunjuk penilik Dikmas. Status terdaftar ini merupakan masa percobaan dan berlaku paling lama 6 bulan.
Tahap ketiga : izin penyelenggara kursus PLS. Izin dapat diberikan kepada penyelenggara/ pengelola kursus yang telah memenuhi persyratan.
b.      Pentahapan izin ada tiga tahap, yaitu :
Tahap C : disebut tahap swadaya, yang statusnya dalam masa pembinaan. Pemberian izin tersebut untuk melegalisasi kegiatan penyelenggaraan. Tahap ini maksimum 1 tahun.
Tahap B : disebut tahap swakarya, statusnya dalam masa pengembangan. Pemberian izin dilakukan sebelum tahap swadaya berakhir, sedang pelaksanaan pendidikan berjalan lancar dan baik. Masa berlaku izin penyelenggaraan pada tahap ini maksimum 3 tahun.
Tahap A : disebut tahap swasembada, statusnya dalam masa pemantapan. Pemberian izin pada tahap ini apabila kursus telah melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Masa berlaku masa penyelenggaraan pada tahap ini maksimum 5 tahun. 
3.      Prosedur Pengajuan Permohonan Izin
Maksud diadakan pendaftaran dan perizinan adalah memberikan wewenang kepada seseorang atau badan untuk menyelenggarakan/ mendirikan kursus Diklusemas sesuai dengan jenisnya dalam rangka menunjang sukses program pembangunan di bidang pendidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan mendikbud nomor 0153/U/1981, tanggal 29 April 1981. Ada 3 macam pendaftaran dan perizinan, yaitu terdaftar, izin dan perpanjangan.
a.       Terdaftar :
Untuk mendapatkan status terdaftar pimpinan kursus kan ursusnya kepada kantor Dekdikbud Kabupaten/Kodya dalam hal ini Kepala seksi Dikmasdengan petunjuk Penilik Dikmas, tembusannya dikirim kepada Kantor Dekdikbud Kecamatan. Penilik memberikan petunjuk secukupnya tentang pendaftaran kursus serta cara pengisian formulir pendaftaran. Penilik Dikmas atas nama Kepala Kantor Depdikbud kecamatan melaporkan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya, dalam hal ini Kepala Seksi Dikmas, ssetelah diadakan pengecekan/peninjauan.
Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya mengeluarkan bukti pendafatran kepada penyelenggara kursus yang tebusannya ditujujkan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi dan Direktur Pendidikan Masyarakat.
b.      Izin :
Setelah kursus Diklusemas terdaftar, maka penyelenggara kursus tersebut dapat mengajukan permohonan izin kursus. Penilik Dikmas memberikan petunjuk tentang cara mengisi formulir berikut lampiran-lampirannya. Kepala Seksi Dikmas mempelajari kelengkapan permohonan beserta lampirannya. Apabila ternyata masih ada kekurangan, maka Kepala Seksi Dikmas segera mengembalikan kepada penyelenggara atau pengelola kursus untuk melengkapi. Segera Kepala Seksi Dikmas beserta Penilik Dikmas meninjau kursus Diklusemas yang bersangkutan. Berdasar hasil pemeriksaan ini Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya meneruskan permohonan tersebut kepada Kakanwil Depdikbud disertai rekomendasi, agar kepada kursus Diklusemas tersebut dapat diberikan izin, dengan melampirkan formulir-formulir dan lampiran-lampiran, serta hasil pemeriksaan/peninjauan meliputi tempat, tenaga, kelengkapan buku-buku administrasi dan lain-lainnya. Kanwil Depdikbud Propinsi, dalam hal ini bidang Dikmas akan meneliti berkas-berkas tersebut. Apabila dianggap perlu bidang Dikmas dapat meninjau langsung ke lokasinya. Setelah diteliti dan telah memenuhi persyaratan Kakanwil Depdikbud Propinsi mengeluarkan surat keputusan izin penyelenggarakan kursus Diklusemas dan piagam. Surat Keputusan dan Piagam untuk kursus Diklusemas dikirimkan kepada penyelenggara kursus melalui Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya dan Kantor Depdikbud Kecamatan baik bidang Dikmas dan seksi Dikmas maupun penilik Dikmas harus mencatatnya dalam buku registrasi /pendaftaran.
c.       Prosedur pengajuan perpanjangan :
Pada prinsipnya prosedur pengajuan perpanjangan izin sama dengana prosedur pengajan perizinan, mengisi formulir perpanjangan izin yang sudah ditentukan dan melampikan fotokopi surat keputusan izin yang lama serta laporan kegiatan selama periode 1 tahun yang telah berlangsung. Satu bulan sebelum waktu masa perizinan, penyelenggara kursus sudah harus melapor kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabuppaten/Kodya, dalam hal ini Kepala Seksi Dikmas. Bila masa perizinan telah berakhir dan penyelenggara kursus tidak melapor, maka Kepala Seksi Dikmas membuat surat pemberitahuan. Bila setelah 3 bulan sejak berakhirnya surat izin penyelenggaraan kursus yang bersangkutan tidak mengurus sebagaimana mestinya, maka izin penyelenggaraan kursus tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan yang bersangkutan harus mengurus izin baru.
4.      Kewenangan memberi dan mencabut izin penyelenggaraan kursus Diklusemas
a.       Teguran lisan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan.
b.      Peringatan tertulis I, II, dan III dilakukan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya dengan tembusan Kepala Kanwil Depdikbud Propinsi dan Direktur Pendidikan Masyarakat.
c.       Pencabutan izin untuk sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Dikmas, Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya dan Kecamatan. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah peeeringatan tertulis III pihak penyelenggara/pengelola kursus Diklusemas tidak menunjukkan perbaikan.
d.      Pencabutan izin sepenuhnya oleh Kakanwil Depdikbud Porpinsi, bila dalam waktu 3 bulan berturut-turut setelah pencabutan izin sementara, penyelenggara/pengelola kursus tetap mengabaikannya. Tembusannya kepada Direktur Dikas, Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya dan Kecamatan.  [4]



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
        i.            Administrasi ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien
      ii.            Pendidikan Nonformal adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisasikan yag diselenggarakan di luar sistem pendidikan sekolah, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
    iii.            Lembaga pendidikan nonformal adalah suatu lembaga pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat baik secara lisan maupun tertulis yang dapat dilaksanakan dalam bentuk belajar sendiri, belajar bersama, kursus, berguru, dan magang.



DAFTAR PUSTAKA
Rifai, Moh. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Penerbit  Jemmars Bandung, 1984
Sudirman N., dkk., Ilmu Pendidikan. Bandung : Remaja Rosda Karya, 1992
Sukirman, Hartati dkk, Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Yogyakarta : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta



[1]Moh Rifai, Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Bandung: Penerbit  Jemmars Bandung, 1984), hlm. 24
[2] Hartati Sukirman dkk, Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Yogyakarta:Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta), hlm. 39
[3]Sudirman N., dkk., Ilmu Pendidikan (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1992), hlm. 4.
[4] Hartati Sukirman dkk, Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Yogyakarta:Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta), hlm. 43-48