BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan dan
penghidupan mengalami perubahan dengan semakin majunya ilmu dan teknologi. Ini
berarti generasi baru memerlukan masa persiapan dan pendidikan yang lebih lama
dengan persyaratan-persyaratan yang lebih tinggi. Sekolah menjadi lebih besar
dan tidak mudah untuk dikelola. Para pendidik dan guru tidak cukup dilengkapi
hanya dengan kemampuan-kemampuan mengenai belajar-mengajar saja, tetapi
memerlukan juga berbagai pengetahuan an ketrampilan dalam rangka
“penyelenggaraan usaha pendidikan”, yaitu administrasi pendidikan.
Administrasi
sebagai proses, yaitu sebagai suatu urutan kegiatan-kegiatan tertentu yang
harus ditempuh untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi itu. Administrasi
ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber
potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam
usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian administrasi ?
b.
Apa
pengertian pendidikan non formal ?
c.
Bagaimana
administrasi lembaga pendidikan non formal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Administrasi
Administrasi jika
kita telaah arti kata asalnya “ad” dan “ministrere”, berarti “dengan bantuan”.
Maksudnya, bahwa administrasi merupakan suatu bantuan, yaitu bantuan agar suatu
usaha dapat berjalan lancar, mencapai tujuannya dengan baik, tanpa pemborosan
apapun.
Setiap usaha
memerlukan administrasi. Makin besar dan rumit pekerjaannya, makin sukar tujuan
tercapainya, makin kompleks pula pemikiran dan pengaturannya. Makin tinggi pula
taraf pengadministrasiannya, agar tujuannya dapat dicapai sebaik-baiknya,
secara efektif dan efisien.
Dalam arti yang
luas. Arti sebenarnya, administrasi mencakup semua kegiatan, yang perlu
dijalankan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kegiatan itu dimulai dari
mulai menentukan kebijaksanaan, membuat rencana, membagi-bagi tugas, menyusun
peraturan pelaksanaan, mengawasi dan membimbing pelaksanaan, sampai kepada
penilaian berhasil-tidaknya usaha itu.
Jadi secara umum dan luas dapat kita katakan
bahwa : Administrasi ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan
mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik
personal maupun material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan,
secara efektif dan efisien.
B.
Pengertian Pendidikan Non Formal
1. Latar
Belakang Kelahiran Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal juga disebut
pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah sebagai suatu sistem, baru
dikenalkan kepada umum secara resmi kira-kira tahun 1970.
Sebelum anak menjadi murid suatu sekolah
anak-anak telah memperoleh pendidikan yang diberikan oleh keluarganya terutama
ayah dan ibunya. Anak-anak banyak belajar di rumah dari ibunya dan bapaknya
(orang tuanya) dimana dan kapan saja menyangkut beberapa hal yang mereka
perlukan di dalam pertumbuhan dan perkembangannya ke arah kesempurnaannya.
Pendidikan di dalam keuarga disebut pendidikan informal, belum merupakan sistem
pendidikan dengan aturan-aturan yang ketat dan tegas. Proses pendidikan
informal ini terjadi karena adanya komunikasi antara
anak-ibu-ayah-nenek-kakak-dan lain-lain. Bentuk pendidikan berupa nasihat,
contoh, anjuran, larangan, perintah, pendidikan agama, etika, sopan santun, dan
lain-lain. Karena masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga, maka pendidikan
informal menjadi diperluas sesuai dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk
pendidikan tradisional. Landasan pendidikan tradisional antara lain yaitu
agama, dan tempat tinggal sebagai tempat menggali rejeki. Dalam hal ini
berorientasi pada ekonomi, seperti pertanian, kerajinan, industri, dan
lain-lain. Pendidikan tradisional tersebut merupakan awal sejarah pendidikan
nonformal atau pendidikan luar sekolah yang berkembang dewasa ini.
Telah lama dikenal sebagai kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan di luar keluarga dan bukan pula dalam sekolah.
Beberapa contoh kegiatan pendidikan di luar sekolah misalnya :
1. Mass Education,
yaitu pendidikan yang diberikan kepada orang dewasa di luar lingkungan sekolah
yang bertujuan memberikan kecakapan baca, tulis dan pengetahuan umum untuk
dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan hidup sekelilingnya.
2. Adult Education,
yaitu
kegiatan atau usaha yang pada umumnya dilakukan dengan kemauan sendiri (bukan
dipaksa dari atas) oleh orang dewasa, terutama yang berhubungan dengan
kebutuhan sehari-hari.
3. Foundamental
Eucation : pendidikan dasar ini dilancarkan UNESCO tahun 1949,
terutama menolong masyarakat untuk mencapai keajuan sosial ekonomi, agar mereka
dapat menduduki tempat yang layak dalam dunia modern. Materi pendidikannya
sederhana, misalnya kecakapan berumah tangga, pendidikan akhlak/jiwa/
pendidikan kesehatan dan lain-lain.
4. Pendidikan
Masyarakat : ditunjukkan kepada orang dewasa termasuk pemuda di luar batas umur
tertinggi kewajiban belajar dan diakukan di luar lingkungan dan sistem
pengajaran sekolah biasa. Pendidikan ini dilakukan sejak tahun 1946. Tugas
utama untuk mengadakan pemberantasan buta huruf.
5. Extention
Education : yaitu kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di
luar lingkungan sekolah biasa, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi untuk
mengimbangi hasrat masyarakat yang ingin menjadi peserta aktif dalam pengeolaan
jaman.
Dengan dikembangkan pendidikan seumur
hidup (life long education), maka
semakin dirasakan kebutuhan bentuk-bentuk kegiatan pendidikan bagi masyarakat
pada umumnya agar dapat mengatasi ketertinggalannya dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2. Pengertian
dan Karakteristik Pendidikan Nonformal
Pendidikan Luar Sekolah yaitu setiap
kegiatan pendidikan yang terorganisasikan yag diselenggarakan di luar sistem
pendidikan sekolah, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan
yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik
tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Kegiatan pendidikan di luar sekolah
mempunyai ciri-ciri antara lain : (a) ada pengorganisasian, (b) ada program isi
pendidikan, (c) adanya urutan materi, (d) jangka waktu pendek, (c) tujuan
spesifik, (f) sasaran : anak, orang dewasa, orang tua.
Direktur Jendral Pendidikan Luar Sekolah
dan Olah Raga telah membuat keputusan No. Kep-757/18/1977 tanggal 9 September
1977 tentang Pola Dasar Pelaksanaan Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah yang
diselenggarakan Masyarakat (PLSM). PLSM adalah kegiatan pendidikan luar sekolah
yang diselenggarakan secara lisan dan atau secara tertulis, untuk warga
masyarakat, oleh warga masyarakat, dari masyarakat, di tengah-tengah
masyarakat, dengan daya dan dana sendiri, berdasarkan kebutuhan yang dirasakan,
melalui lembaga-lembaga pendidikan dalam bentuk kursus kejuruan atau sejenis
lainnya.
Pendidikan luar sekolah merupakan
kebutuhan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi warga masyarakat dengan
dana dan daya mandiri.
Pendapat lain mengatakan bahwa
pendidikan luar sekolah adalah setiap usaha pelayanan pendidikan yang dilakukan
dengan sengaja, teratur, dan berencana di luar sistem sekolah, berlangsung
sepanjang umur, yang bertujuan untuk mengaktualisasi potensi manusia sehingga
terwujud manusia yang gemar belajar-membelajarkan, mampu mningkatkan taraf
hidup berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat. Pendidikan
Luar Sekolah bertujuan untuk mengaktualisasi potensi manusia. PLSM merupakan
program yang perlu dikelola dengan efektif dan efisien.
Program dapat diartikan sebagai kegiatan
yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau organisasi (lembaga) dan memuat
komponen-komponen tertentu. Komponen-komponen itu meliputi tujuan, sasaran, isi
dan jenis kegiatan, proses kegiatan, waktu, fasilitas, alat, biaya, organisasi
penyelenggaraan dan lain sebagainya.
Dalam arti sederhana pendidikan
sering diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai
dengan nilai-nilai didalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya,
istilah pendidikan atau paedagogie berarti bimbingan atau pertolongan yang
diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa. Selanjutnya, pendidikan diartikan sebagai
usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar dewasa atau
mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental.
Fungsi
administrasi biasanya kita lihat dari 3 segi:
a. Administrasi
sebagai Kepemimpinan, yang melihat efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
dari segi Pemimpinnya, dari segi pengaruh dan tanggung jawabnya.
b. Administrasi
sebagai Proses, yang melihat urutan-urutan kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan.
c. Administrasi
sebagai Gugusan Permasalahan, yang melihat sasaran/masalah-masalah yang harus
diselesaikan, dan hubunganantar sesamanya, dalam usaha mencapai tujuan.
C.
Administrasi
Lembaga Pendidikan Nonformal
Yang dimaksud
lembaga pendidikan luar sekolah adalah
suatu lembaga pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh, dari, dan
untuk masyarakat baik secara lisan maupun tertulis yang dapat dilaksanakan
dalam bentuk belajar sendiri, belajar bersama, kursus, berguru, dan magang.
1. Unsur
dan komponen pendidikan nonformal
Setiap lembaga
pendidikan luar sekolah memiliki unsur-unsur pendidikan sebagai berikut: (a)
pimpinan/pengelola lembaga/kursus, (b) sumber belajar (c) warga belajar, (d)
kurikulum/ program belajar, (e) prasarana belajar, (f) sarana belajar, (g) tata
usaha lembaga belajar, (h) dana belajar, (i) rencana pengembangan, (j)
usaha-usaha bersifat pengabdian, (k) Hasil belajar, dan (l) Ragi belajar.
Selain unsur-unsur pendidikan
tersebut diatas, lembaga-lembaga Diklusemas terdiri dari komponen-komponen
pokok umum dan penunjang.
a. Komponen
pokok:
1. Sumber
belajar yang sudah mendapat pelajaran atau penataran P4.
2. Perbandingan
jumlah sumber belajar, warga belajar sesui dengan jenis pendidikan.
3. Sumber
belajar yang memiliki tanda kemampuan / keahlian sesuai dengan bidangnya.
4. Sumber
belajar yang memiliki pengalaman membelajarkan sesui dengan bidangnya.
5. Mempergunakan
kurikulum/ program belajar yang baku.
6. Sejumlah
warga belajar.
7. Alat-alat
pelajaran yang sesui dengan jumlah warga belajar.
8. Alat-alat
pelajaran yang sesui dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan.
9. Buku
pegangan untuk sumber belajar yang sesui dengan tingkat dan jenis pendidikan
yang dilaksanakan.
10. Tersedianya
ruang-ruang belajar sesui dengan
keperluan.
11. Mempunyai
buku inventaris.
12. Terdaftar/
memiliki izin dari Depdikbud.
13. Pengelola
dan karyawan karyawat menjaddi anggota HP-PLSM.
14. Sumber
belajar menjadi anggota HISPI.
b. Komponen
umum:
1. Buku
induk warga belajar
2. Berkas
tentang data mengenai sumber belajar
3. Buku
absen sumber belajar dan warga belajar
4. Pembukuan
keuangan / perbendaharaan
5. Arsip
dan dokuntasi
6. Bukti
pemberian penghargaan dan kesejahteraan kepada sumber belajar dan
pegawai-pegawai lainnya
7. Mempunyai
ketentuan besarnya uang kursus sesui dengan jenis pendidikan serta
penggunaannya
8. Menghasilkan
jumlah warga belajar yang dapat menyelesaikan program belajar, sesui dengan
jenis pendidikannya
9. Menyelenggarakan
Evaluasi Belajar Tahap Akhir( EBTA)
10. Mengeluarkan
Surat Tanda Selesai Belajar (STSB) sesui peraturan yang berlaku.
c. Komponen-komponen
penunjang:
1. Jadwal
kerja untuk pengembangan kursusnya
2. Memberi
keringanan uang kursus
3. Rencana
peningkatan kemampuan sumber belajar
4. Kegiatan
kemasyarakatan atau pengabdian
2. Pendaftaran
dan perizinan
Mendirikan lembaga
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat baik perorangan,
kelompok agar mendapat pengakuan dari
Dikmas tingkat kecamatan, kotamadya/ kabupaten harus mendaftarkan diri /
lembaga. Selanjutnya mengurus perizinan agar mendapat persetujuan wewenang
resmi untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka menunjang program
pendidikan. Pemberian izin tidak mutak, tetapi terikat dengan ketentuan dan
hukum yang berlaku.
a. Pentahapan
kriteria perizinan :
Tahap pertama :
tercatat, yaitu suatu tahap lembaga PLS telah dicatat oleh penilik pendidikan
masyarakat setempat.
Tahap kedua :
terdaftar, yaitu suatu tahap lembaga PLS telah terdaftar pada kepala seksi
Dikmas dengan petunjuk penilik Dikmas. Status terdaftar ini merupakan masa
percobaan dan berlaku paling lama 6 bulan.
Tahap ketiga : izin
penyelenggara kursus PLS. Izin dapat diberikan kepada penyelenggara/ pengelola
kursus yang telah memenuhi persyratan.
b. Pentahapan
izin ada tiga tahap, yaitu :
Tahap C : disebut tahap
swadaya, yang statusnya dalam masa pembinaan. Pemberian izin tersebut untuk
melegalisasi kegiatan penyelenggaraan. Tahap ini maksimum 1 tahun.
Tahap B : disebut tahap
swakarya, statusnya dalam masa pengembangan. Pemberian izin dilakukan sebelum
tahap swadaya berakhir, sedang pelaksanaan pendidikan berjalan lancar dan baik.
Masa berlaku izin penyelenggaraan pada tahap ini maksimum 3 tahun.
Tahap A : disebut tahap
swasembada, statusnya dalam masa pemantapan. Pemberian izin pada tahap ini
apabila kursus telah melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan kriteria
yang telah ditentukan. Masa berlaku masa penyelenggaraan pada tahap ini
maksimum 5 tahun.
3. Prosedur
Pengajuan Permohonan Izin
Maksud diadakan
pendaftaran dan perizinan adalah memberikan wewenang kepada seseorang atau
badan untuk menyelenggarakan/ mendirikan kursus Diklusemas sesuai dengan
jenisnya dalam rangka menunjang sukses program pembangunan di bidang
pendidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan mendikbud nomor 0153/U/1981,
tanggal 29 April 1981. Ada 3 macam pendaftaran dan perizinan, yaitu terdaftar,
izin dan perpanjangan.
a. Terdaftar
:
Untuk mendapatkan
status terdaftar pimpinan kursus kan ursusnya kepada kantor Dekdikbud
Kabupaten/Kodya dalam hal ini Kepala seksi Dikmasdengan petunjuk Penilik
Dikmas, tembusannya dikirim kepada Kantor Dekdikbud Kecamatan. Penilik
memberikan petunjuk secukupnya tentang pendaftaran kursus serta cara pengisian
formulir pendaftaran. Penilik Dikmas atas nama Kepala Kantor Depdikbud
kecamatan melaporkan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya, dalam hal
ini Kepala Seksi Dikmas, ssetelah diadakan pengecekan/peninjauan.
Kepala Kantor Depdikbud
Kabupaten/Kodya mengeluarkan bukti pendafatran kepada penyelenggara kursus yang
tebusannya ditujujkan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan, Kepala Kantor
Wilayah Depdikbud Propinsi dan Direktur Pendidikan Masyarakat.
b. Izin
:
Setelah kursus
Diklusemas terdaftar, maka penyelenggara kursus tersebut dapat mengajukan
permohonan izin kursus. Penilik Dikmas memberikan petunjuk tentang cara mengisi
formulir berikut lampiran-lampirannya. Kepala Seksi Dikmas mempelajari
kelengkapan permohonan beserta lampirannya. Apabila ternyata masih ada
kekurangan, maka Kepala Seksi Dikmas segera mengembalikan kepada penyelenggara
atau pengelola kursus untuk melengkapi. Segera Kepala Seksi Dikmas beserta
Penilik Dikmas meninjau kursus Diklusemas yang bersangkutan. Berdasar hasil
pemeriksaan ini Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya meneruskan permohonan
tersebut kepada Kakanwil Depdikbud disertai rekomendasi, agar kepada kursus
Diklusemas tersebut dapat diberikan izin, dengan melampirkan formulir-formulir
dan lampiran-lampiran, serta hasil pemeriksaan/peninjauan meliputi tempat,
tenaga, kelengkapan buku-buku administrasi dan lain-lainnya. Kanwil Depdikbud
Propinsi, dalam hal ini bidang Dikmas akan meneliti berkas-berkas tersebut.
Apabila dianggap perlu bidang Dikmas dapat meninjau langsung ke lokasinya.
Setelah diteliti dan telah memenuhi persyaratan Kakanwil Depdikbud Propinsi
mengeluarkan surat keputusan izin penyelenggarakan kursus Diklusemas dan
piagam. Surat Keputusan dan Piagam untuk kursus Diklusemas dikirimkan kepada
penyelenggara kursus melalui Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya dan Kantor
Depdikbud Kecamatan baik bidang Dikmas dan seksi Dikmas maupun penilik Dikmas
harus mencatatnya dalam buku registrasi /pendaftaran.
c. Prosedur
pengajuan perpanjangan :
Pada prinsipnya
prosedur pengajuan perpanjangan izin sama dengana prosedur pengajan perizinan,
mengisi formulir perpanjangan izin yang sudah ditentukan dan melampikan
fotokopi surat keputusan izin yang lama serta laporan kegiatan selama periode 1
tahun yang telah berlangsung. Satu bulan sebelum waktu masa perizinan,
penyelenggara kursus sudah harus melapor kepada Kepala Kantor Depdikbud
Kabuppaten/Kodya, dalam hal ini Kepala Seksi Dikmas. Bila masa perizinan telah
berakhir dan penyelenggara kursus tidak melapor, maka Kepala Seksi Dikmas
membuat surat pemberitahuan. Bila setelah 3 bulan sejak berakhirnya surat izin
penyelenggaraan kursus yang bersangkutan tidak mengurus sebagaimana mestinya,
maka izin penyelenggaraan kursus tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan
yang bersangkutan harus mengurus izin baru.
4. Kewenangan
memberi dan mencabut izin penyelenggaraan kursus Diklusemas
a. Teguran
lisan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan.
b. Peringatan
tertulis I, II, dan III dilakukan oleh Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya
dengan tembusan Kepala Kanwil Depdikbud Propinsi dan Direktur Pendidikan
Masyarakat.
c. Pencabutan
izin untuk sementara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi
dengan tembusan kepada Direktur Dikmas, Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya
dan Kecamatan. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah peeeringatan tertulis III
pihak penyelenggara/pengelola kursus Diklusemas tidak menunjukkan perbaikan.
d.
Pencabutan izin
sepenuhnya oleh Kakanwil Depdikbud Porpinsi, bila dalam waktu 3 bulan
berturut-turut setelah pencabutan izin sementara, penyelenggara/pengelola
kursus tetap mengabaikannya. Tembusannya kepada Direktur Dikas, Kepala Kantor
Depdikbud Kabupaten/Kodya dan Kecamatan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
i.
Administrasi
ialah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber
potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam
usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien
ii.
Pendidikan
Nonformal adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisasikan yag
diselenggarakan di luar sistem pendidikan sekolah, baik tersendiri maupun
merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk
memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai
tujuan-tujuan belajar.
iii.
Lembaga
pendidikan nonformal adalah suatu lembaga pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat baik secara lisan maupun
tertulis yang dapat dilaksanakan dalam bentuk belajar sendiri, belajar bersama,
kursus, berguru, dan magang.
DAFTAR PUSTAKA
|