twitter
rss

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah memanusiakan manusia yang bertujuan menganalisis perkembangan dan kemajuan sosial. Pendidikan juga merupakan sebuah proses sehingga pendidikan dapat dijadikan instrumen oleh individu untuk berinteraksi secara tepat di komunitas dan masyarakatnya. Pendidikan diselenggarakan untuk manusia Indonesia, sehingga manusia Indonesia memiliki kemampuan mengembangkan diri, meningkatkan mutu kehidupan, meningkatkan martabat dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Dalam mencapai tujuan pendidikan tersebut dibutuhkan adanya peran dari pranata sosial untuk mendukung terselenggarakannya proses pendidikan yang diharapkan. Pranata sosial memiliki tujuan utama berupa kebutuhan khusus masyarakat. Misalnya: demi tercapainya sasaran lembaga, tiap lembaga mempunyai fungsi ganda yang harus dilaksanakan.
Dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, harus ada hubungan yang harmonis antara sekolah, keluarga, masyarakat, serta lembaga-lembaga lain yang ada dalam masyarakat. Setiap unsur mempunyai peran dan fungsi masing-masing yang saling mendukung satu dengan yang lain, sehingga membentuk suatu kesatuan dalam sebuah sistem.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa visi, misi, dan tujuan Pendidikan Nasional ?
b.      Apa yang dimaksud pendidikan dan pranta social ?
c.       Apa fungsi keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam pendidikan ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar hokum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional memuat visi dan misi pendidikan nasional:
a.       Visi Pendidikan Nasional
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.[1]
b.      Misi Pendidikan Nasional
Misi Pendidikan Nasional adalah:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara untuk sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tesebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]

B.     Pendidikan dan Pranata Sosial
Pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan anak didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan dijadikan sebagai sarana pembelajaran bagi anak didik, sesungguhnya pendidikan tersebut mengajarkan kepada anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang baik dan senantiasa mentaati aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat.[4]
Kata pranata dapat diartikan sebagai seperangkat aturan berkisar kegiatan atau kebutuhan sosial tertentu. Pranata sebagai suatu sistem tingkah laku sosial bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu dan seluruh perlengkapan di berbagai suatu manusia dalam masyarakat. Pranata dapat pula diartikan sebagai suatu sistem pola sosial yang tersusun rapi dan relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan pokok.[5]
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan dalam kehidupan masyarakat yang menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma untuk memnuhi kebutuhan tersebut.[6] Pada setiap masyarakat, setidaknya terdapat lima lembaga/pranata sosial, yaitu keluarga, pendidikan, agama, ekonomi, dan pemerintah. Setiap pranata sosial mempunyai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Ciri-ciri dari pranata sosial yaitu:
a.       Memiliki lambang atau symbol.
b.      Memiliki tata tertib atau tradisi.
c.       Memiliki satu atau beberapa tujuan.
d.      Memiliki nilai.
e.       Memiliki usia lebih lama atau tingkat kekebalan tertentu.
f.       Memiliki alat kelengkapan.[7]
Pendidikan sebagai pranata sosial sudah tentu tidak bisa lepas pula dari ketergantungan saling silang budaya. Mengamatai dunia pendidikan tentu tidak cukup hanya dengan melihat masalah internal pendidikan, namun perlu pula melihat beberapa komponen lain, misalnya: sosial, budaya, ekonomi, politik, sejarah, dan filsafat.
Jadi, pendidikan dan pranata sosial adalah sesuatu yang bertalian satu sama lain. Beberapa kebutuhan manusia, seperti kebutuhan pendidikan, akan diperoleh lebih terstruktur dengan adanya lembaga sosial atau pranata sosial. Pranata sosial akan ada jika ada kebutuhan individu yang digabungkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Pranata sosial melibatkan bukan saja pola aktivitas yang lahir dari segi sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga pola organisasi untuk melaksanakannya.

C.    Pendidikan dan Fungsi Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah
     Pendidikan merupakan salah satu fungsi yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah secara terpadu untuk mengembangkan fungsi pendidikan. Keberhasilan pendidikan bukan hanya dapat diketahui dari kualitas individu, melainkan juga keterkaitan erat dengan kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dilihat dari ruang lingkupnya, pendidikan terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1.      Pendidikan dalam keluarga (informal), maksudnya pendidikan keluarga dan lingkungan.
     Keluarga merupakan bagian dari pranata sosial begitu juga dengan pendidikan. Pengaruh keluarga sangat mempengaruhi kepribadian anak, sebab waktu terbanyak anak adalah keluarga, dan di dalam keluarga itulah diletakkan sendi-sendi dasar pendidikan. Keluarga juga sangat penting sebagai wadah antara individu dan kelompok yang menjadi tempat pertama dan utama untuk sosialisasi anak.[8]
     Keluarga merupakan institusi sosial yang bersifat universal multifungsional, yaitu fungsi pengawasan, sosial, pendidikan, keagamaan, perlindungan, dan rekreasi. Fungsi-fungsi keluarga ini membuat interaksi antar anggota keluarga eksis sepanjang waktu. Waktu terus berjalan dengan membawa konsekuensi perkembangan dan kemajuan, sehingga perubahan yang terjadi di masyarakat berpengaruh pula di keluarga. Tetapi ada fungsi keluarga yang tidak bisa lapuk dan berubah, yaitu fungsi biologis, fungsi sosialisasi, dan fungsi afeksi. Dalam keluarga sangat berperan penting dalam pembentukan kepribadian anak, karena hal ini sangat penting dalam kehidupan sosial. Selain itu sebuah keluarga juga haru memperhatikan landasan moral dan nilai yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk mendorong pendidikan dalam keluarga.[9]
2.      Pendidikan di sekolah (formal), maksudnya jalur pendidikan terstuktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
     Anak yang telah menyelesaikan sekolah diharapkan sanggup melakukan pekerjaan sebagai mata pencaharian atau setidaknya mempunyai dasar ketrampilan untuk mencari nafkah. Bukan hanya masalah pekerjaan, tetapi sekolah sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia. Fungsi pendidikan sekolah antar lain:
a.       Fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan.
Fungsi transmisi terdiri dari transmisi pengetahuan dan ketrampilan. Dan fungsi transformasi diharapkan menambah pengetahuan dengan mengadakan penemuan-penemuan baru yang dapat membawa perubahan dalam masyarakat.
b.      Fungis peranan manusia sosial.
Sekolah diharapkan dapat membentuk manusia sosial yang dapat bergaul dengan sesame manusia, meskipun berbeda agama, suku, ekonomi, dan sebagainya.
c.       Fungsi membentuk kepribadian sebagai dasar ketrampilan.
Sekolah juga harus memperhatikan perkembangan jasmaniah melalui program olah raga, senam, dan kesehatan. Bukan hanya memperhatikan perkembangan intelektualnya saja.
d.      Sekolah mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan.
Setelah anak lulus sekolah diharapkan sanggup melaksanakan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian.
e.       Integrasi sosial.
Keutuhan sosial sangat penting untuk menciptakan keseimbangan hidup masyarakat.[10]
3.      Pendidikan dalam masyarakat (nonformal), maksudnya jalur pendidikan di luar formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
     Masyarakat dapat diartikan sebagai suatu bentuk dengan tata kehidupan sosial dengan tata nilai dan tata budaya sendiri. Dalam arti ini, masyarakat adalah wadah dan wahana pendidikan. Pendidikan yang bertujuan mempersiapkan anak didik menjadi masyarakat yang baik dengan mematuhi norma atau aturan berlaku dalam masyarakat serta memiliki peranan atau kontribusi bagi kehidupan masyarakat.[11] Melalui lembaga-lembaga masyarakat tersebut terjadi proses pendidikan yang dapat membentuk kepribadian manusia. Fungsi lembaga kemasyarakatan adalah:
a.       Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana harus bertingkah laku untuk bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan.
b.      Menjaga keutuhan masyarakat.
c.       Memberikan pegangan pengendalian sosial, intinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggota masyarkatnya.[12]
     Selanjutnya, penguatan pendidikan sebagai pranata sosial pada konteks yang lebih luas menunjukkan masih banyak kendala. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan RI dan Kementerian Agama RI, dalam mempercepat kualitas pendidikan di sekolah dan madrasah, juga mulai melakukan program e-books dan program belajar dengan e-learning. Media belajar yang menggunakan jasa internet tersebut, sudah barang tetu secara konseptual sangat medukung proses pembelajaran dan mempercepat peluang yang sama dalam pendidikan, misalnya dengan mendukung program pendidikan jarak jauh (distance education) seperti pendidikan terbuka (open education).[13]





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan dan pranata sosial adalah sesuatu yang bertalian satu sama lain. Beberapa kebutuhan manusia, seperti kebutuhan pendidikan, akan diperoleh lebih terstruktur dengan adanya lembaga sosial atau pranata sosial. Pranata sosial akan ada jika ada kebutuhan individu yang digabungkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya.
Pendidikan merupakan salah satu fungsi yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah secara terpadu untuk mengembangkan fungsi pendidikan. Keberhasilan pendidikan bukan hanya dapat diketahui dari kualitas individu, melainkan juga keterkaitan erat dengan kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.













Daftar Pustaka

Abdullah Idi & Safarina, Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
Bruce J. Cohen, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Padil & Triyo Suprayitno, Sosiologi Pendidikan, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Undang-undang RI Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



[1] Undang-undang RI Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Abdullah Idi & Safarina, Sosiologi Pendidikan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011), hal. 164.
[5] Bruce J. Cohen, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hal. 147.
[6] Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi (Jakarta: Rajawali Press, 2006), hal. 113.
[7] Abdullah Idi & Safarina, Sosiologi Pendidikan, hal.166.
[8] Padil & Triyo Suprayitno, Sosiologi Pendidikan (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), hal. 117.
[9] Ibid., hal.133.
[10] Ibid., hal.150-155.
[11] Abdullah Idi & Safarina, Sosiologi Pendidikan, hal. 171.
[12] Ibid., hal. 196-197.
[13] Ibid., hal. 173-174.

0 komentar: